Jaksa Gelar Rapat Darurat Gegara Presiden Korsel Lolos Perpanjangan Penahanan
RIAU24.COM - Pengadilan Seoul, Korea Selatan (Korsel), telah dua kali menolak permohonan untuk memperpanjang penahanan Presiden Yoon Suk Yeol atas pemberlakuan darurat milliter.
Sejumlah jaksa senior di Korsel hari ini menggelar pertemuan untuk menentukan langkah selanjutnya kepada Yoon.
"Jaksa senior dari seluruh negeri mengadakan pertemuan pada hari Minggu untuk membahas langkah selanjutnya dalam kasus darurat militer Presiden Yoon Suk Yeol," kata pejabat kejaksaan Korsel dilansir Yonhap News Agency, Minggu (26/1).
Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Korsel, Shim Woo-jung. Rapat darurat itu terjadi sehari usai Pengadilan Seoul menolak permintaan jaksa untuk memperpanjang masa penahanan kepda Yoon Suk Yeol.
Jaksa kini dihadapkan kepada dua pilihan. Jaksa bisa segera mendakwa Yoon dan menyidangkan kasusnya atau membebaskan Yoon.
Secara hukum, seorang tersangka harus dibebaskan jika tidak didakwa dalam masa penahanan. Penahanan Yoon akan berakhir pada hari Senin (27/1) setelah dia ditahan pada 15 Januari oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO). Dia secara resmi ditangkap pada 19 Januari.