Jaksa Gelar Rapat Darurat Gegara Presiden Korsel Lolos Perpanjangan Penahanan
RIAU24.COM - Pengadilan Seoul, Korea Selatan (Korsel), telah dua kali menolak permohonan untuk memperpanjang penahanan Presiden Yoon Suk Yeol atas pemberlakuan darurat milliter.
Sejumlah jaksa senior di Korsel hari ini menggelar pertemuan untuk menentukan langkah selanjutnya kepada Yoon.
"Jaksa senior dari seluruh negeri mengadakan pertemuan pada hari Minggu untuk membahas langkah selanjutnya dalam kasus darurat militer Presiden Yoon Suk Yeol," kata pejabat kejaksaan Korsel dilansir Yonhap News Agency, Minggu (26/1).
Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Korsel, Shim Woo-jung. Rapat darurat itu terjadi sehari usai Pengadilan Seoul menolak permintaan jaksa untuk memperpanjang masa penahanan kepda Yoon Suk Yeol.
Jaksa kini dihadapkan kepada dua pilihan. Jaksa bisa segera mendakwa Yoon dan menyidangkan kasusnya atau membebaskan Yoon.
Secara hukum, seorang tersangka harus dibebaskan jika tidak didakwa dalam masa penahanan. Penahanan Yoon akan berakhir pada hari Senin (27/1) setelah dia ditahan pada 15 Januari oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO). Dia secara resmi ditangkap pada 19 Januari.
Perpanjangan Masa Penahanan Presiden Yoon Ditolak
Pengadilan Seoul, Korea Selatan kembali menolak permohonan untuk memperpanjang penahanan presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol atas upayanya untuk memberlakukan darurat militer. Penolakan kedua kalinya ini menjadi tekanan bagi jaksa penuntut untuk segera mendakwanya.
Yoon ditangkap minggu lalu atas tuduhan pemberontakan. Dia menjadi kepala negara Korea Selatan pertama yang ditahan dalam penyelidikan kriminal.
Dekrit darurat militernya pada tanggal 3 Desember lalu hanya bertahan sekitar enam jam sebelum ditolak oleh para anggota parlemen.
Drama darurat militernya yang singkat itu telah menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisis politik terburuknya dalam beberapa dekade.
Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (25/1), Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Sabtu (25/1) menolak permintaan perpanjangan penahanan, kata jaksa penuntut dalam sebuah pernyataan singkat.
Hal ini menyusul putusan pengadilan yang sama sehari sebelumnya ketika seorang hakim menyatakan "sulit untuk menemukan alasan yang cukup" untuk memberikan perpanjangan.
Jaksa telah berencana untuk menahan Yoon hingga 6 Februari untuk diinterogasi sebelum secara resmi mendakwanya. Namun dengan penolakan kedua kalinya ini, rencana itu sekarang perlu disesuaikan.
"Dengan penolakan pengadilan atas perpanjangan tersebut, jaksa sekarang harus bekerja cepat untuk secara resmi mendakwa Yoon agar dia tetap di balik jeruji besi," Yoo Jung-hoon, seorang pengacara dan komentator politik, mengatakan kepada AFP.
Yoon telah menolak untuk bekerja sama dengan penyelidikan kriminal. Tim pembela hukumnya berpendapat bahwa penyidik tidak memiliki kewenangan hukum.
Presiden yang diskors itu juga menghadapi sidang terpisah di Mahkamah Konstitusi yang, jika menguatkan pemakzulannya, akan secara resmi mencopotnya dari jabatan presiden. Selanjutnya, pemilihan umum harus diadakan dalam waktu 60 hari.