Jaksa Korea Selatan Mendakwa Presiden Yoon Yang Dimakzulkan Atas Tuduhan Pemberontakan
RIAU24.COM - Jaksa Korea Selatan mendakwa presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan pada hari Minggu (26 Januari) atas tuduhan menjadi ‘pemimpin kelompok pemberontakan’ setelah upayanya gagal untuk memberlakukan darurat militer di negara itu.
Hal ini menyebabkan penangguhan pemimpin, dan dia tetap ditahan.
Juru bicara Partai Demokrat Han Min-soo mengatakan, "Jaksa penuntut telah memutuskan untuk mendakwa Yoon Suk Yeol, yang menghadapi tuduhan sebagai pemimpin pemberontakan," lapor Reuters.
"Hukuman terhadap pemimpin pemberontakan sekarang akhirnya dimulai," tambahnya lebih lanjut.
Pekan lalu, penyelidik anti-korupsi menyarankan untuk mendakwa presiden yang dipenjara, yang dimakzulkan dan diskors setelah protes besar-besaran.
Yoon ditangkap dan telah ditahan sejak 15 Januari, menjadi Presiden Korea Selatan pertama yang ditangkap.