Menu

Pakar: Tak Boleh Lagi Ada Pembahasan Pilkada Lewat DPRD

Zuratul 26 Jan 2025, 20:52
Pakar: Tak Boleh Lagi Ada Pembahasan Pilkada Lewat DPRD.
Pakar: Tak Boleh Lagi Ada Pembahasan Pilkada Lewat DPRD.

RIAU24.COM -Pemerhati pemilu dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menegaskan wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD harusnya sudah tutup buku alias tak perlu lagi dibahas.

Titi menegaskan konstitusi telah menjamin pemilihan secara langsung. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Diskursus pilkada oleh DPRD itu sudah tutup buku dari aspek konstitusionalitas. Tidak boleh lagi ada ruang pembahasan oleh DPRD, karena konstitusionalitas pilkada langsung itu sudah dijamin oleh MK dalam banyak putusannya," kata Titi dalam diskusi daring, Minggu (26/1).

Titi merujuk pada putusan MK Nomor 55/PUU-XXVII/2019 yang menyatakan pilkada termasuk dalam lima model keserentakan pemilu. 

Ia mengatakan DPR dan pemerintah tak boleh lagi mengubah sistem pemilihan langsung demi menjamin kepastian sistem pemilu.

Kemudian, ada juga putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menyebut bahwa pilkada merupakan pemilu. Karena, tidak ada lagi perbedaan pemilihan antara pilkada dan pemilu.

Halaman: 12Lihat Semua