Menu

BKN: ASN Minta Pindah Sebelum Tahun 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri 

Zuratul 26 Jan 2025, 19:56
BKN: ASN Minta Pindah Sebelum Tahun 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri.
BKN: ASN Minta Pindah Sebelum Tahun 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri.

RIAU24.COM -Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan larangan aparatur sipil negara (ASN) pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan.

Apabila ada yang 'nekat' minta pindah instansi sebelum masa 10 tahun itu, maka akan dianggap mengundurkan diri.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024. Dia mengatakan ASN harus memegang teguh dengan kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara.

"Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat jadi PNS," kata Zudan dalam keterangan tertulis di situs BKN, Jumat (24/1).

"Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri," imbuhnya.

Dia memahami banyak ASN muda yang galau bekerja jauh dari rumahnya. Namun, Zudan mengingatkan ada perjanjian di atas hukum yang harus ditaati.

Halaman: 12Lihat Semua