Pakar: Tak Boleh Lagi Ada Pembahasan Pilkada Lewat DPRD
RIAU24.COM -Pemerhati pemilu dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menegaskan wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD harusnya sudah tutup buku alias tak perlu lagi dibahas.
Titi menegaskan konstitusi telah menjamin pemilihan secara langsung. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Diskursus pilkada oleh DPRD itu sudah tutup buku dari aspek konstitusionalitas. Tidak boleh lagi ada ruang pembahasan oleh DPRD, karena konstitusionalitas pilkada langsung itu sudah dijamin oleh MK dalam banyak putusannya," kata Titi dalam diskusi daring, Minggu (26/1).
Titi merujuk pada putusan MK Nomor 55/PUU-XXVII/2019 yang menyatakan pilkada termasuk dalam lima model keserentakan pemilu.
Ia mengatakan DPR dan pemerintah tak boleh lagi mengubah sistem pemilihan langsung demi menjamin kepastian sistem pemilu.
Kemudian, ada juga putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menyebut bahwa pilkada merupakan pemilu. Karena, tidak ada lagi perbedaan pemilihan antara pilkada dan pemilu.
"Pilkada adalah pemilu yang harus dilaksanakan sesuai asas prinsip langsung, umum, jujur dan adil, dan diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang juga menyelenggarakan pileg dan pilpres yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP. Sebagaimana desain penyelenggara pemilu dalam UU," ujar Titi.
Wacana pilkada lewat DPRD sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul pada pertengahan Desember 2024.
Ia menilai pilkada melalui DPRD lebih efisien. Ia mencontohkan sejumlah negara yang sudah melakukan hal itu.
"Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati," kata Prabowo.
Mayoritas partai politik di DPR menyambut positif usul Prabowo agar pilkada cukup dipilih lewat DPRD.
Mereka yang menyatakan setuju di antaranya PKB, NasDem, Golkar, PAN, hingga PKS. Meski begitu, belum ada pembahasan secara resmi soal itu.
"Ide untuk mengevaluasi pemilihan langsung di level pilkada, itu saya kira saya mendukung. PKB juga mendukung. Soal mekanismenya, apakah langsung DPRD? Apakah semua (oleh) DPRD? Mari kita diskusikan bersama," kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Jumat (13/12).
(***)