Menu

Walhi Jatim Desak SHM 21 Hektare di Pesisir Sumenep Dicabut 

Zuratul 25 Jan 2025, 23:04
Walhi Jatim Desak SHM 21 Hektare di Pesisir Sumenep Dicabut.
Walhi Jatim Desak SHM 21 Hektare di Pesisir Sumenep Dicabut.

RIAU24.COM -Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur bersama aktivis lingkungan di Madura mendesak pemerintah mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) 21 hektar di sepanjang laut di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep.

Walhi bersama Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi Sumenep, FNKSDA Sumenep dan Observe Madura menilai, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, menghadapi ancaman serius dari privatisasi wilayah pesisir.

"Wilayah pesisir seluas 21 hektar, yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat lokal, kini dipetak-petak oleh pihak tidak bertanggung jawab atau aktor bisnis dengan klaim kepemilikan lahan melalui SHM," kata Direktur Eksekutif Walhi Jatim Wahyu Eka Setyawan dalam keterangan resmi, Sabtu (25/1).

Jika dibiarkan, kata Wahyu, hal ini tidak hanya akan menghancurkan ekosistem pesisir tetapi juga memiskinkan masyarakat yang sudah hidup dalam kondisi rentan.

Privatisasi di pesisir Sumenep, kata dia, akan membawa dampak ekologis yang besar. 

Pasalnya mangrove di sekitar, yang berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi dan perubahan iklim terancam hilang akibat konversi lahan untuk tambak garam baru.

Halaman: 12Lihat Semua