Cabuli Ponaan Sendiri Saat Tidur Dirumah Neneknya, MT Warga Kelapasari Bengkalis Ditangkap
RIAU24.COM - BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana pelecehan terhadap anak dibawah umur berinisial MT diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis.
Pengungkapan perkara tindak pidana pelecehan anak di bawah umur ini lantaran adanya laporan dari pihak korban.
Adapun TKP kejadian tepatnya di Jalan Kelapasari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Dan waktu kejadian Senin 27 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 Wib.
Kasatreskrim polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan bahwa tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis meringkus satu orang laki laki yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih dibawah umur, Selasa 28 Januari 2025.
"Tersangka berinisial MT, adapun barang bukti yang diamankan berupa sepasang celana dan baju milik korban,"ungkap AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Diutarakannya, dari kronologi kejadian perkara bahwa, Senin 27 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Jalan Kelapa Sari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis saat itu korban sedang tidur di rumah neneknya.