Menu

Indonesia Akan Pindahkan Narapidana yang Dijatuhi Hukuman Mati Serge Atlaoui ke Prancis pada Februari

Devi 25 Jan 2025, 16:36
Indonesia Akan Pindahkan Narapidana yang Dijatuhi Hukuman Mati Serge Atlaoui ke Prancis pada Februari
Indonesia Akan Pindahkan Narapidana yang Dijatuhi Hukuman Mati Serge Atlaoui ke Prancis pada Februari

RIAU24.COM - Pemerintah Indonesia telah setuju untuk memulangkan warga negara Prancis Serge Areski Atlaoui, yang dijatuhi hukuman mati karena kasus narkoba, kembali ke negara asalnya atas dasar belas kasihan, seorang pejabat senior mengumumkan pada hari Jumat.

Atlaoui, yang telah didiagnosis menderita kanker, meminta untuk menjalani perawatan medis di Prancis. Pemindahan dijadwalkan pada tanggal 4 Februari.

"Saat ini kondisinya sedang buruk dan memerlukan perawatan medis yang serius," kata Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Hukum, Imigrasi, Hak Asasi Manusia, dan Pemasyarakatan.

Atlaoui awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada bulan Juni 2005 atas perannya sebagai "ahli kimia" dalam operasi pembuatan narkoba gelap di Tangerang, dekat Jakarta. Namun, pada tahun 2007, bandingnya ditolak oleh Mahkamah Agung, yang juga menaikkan hukumannya dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.

Setelah putusan Mahkamah Agung, Atlaoui dipindahkan ke Pulau Penjara Nusakambangan di Jawa Tengah, fasilitas dengan keamanan tinggi di Indonesia untuk narapidana hukuman mati. Eksekusinya awalnya dijadwalkan pada April 2015, tetapi gugatan hukum di menit-menit terakhir terhadap penolakan Presiden Joko Widodo untuk memberikan grasi menunda proses tersebut. Akibatnya, jaksa mencoretnya dari daftar narapidana yang dijadwalkan dieksekusi pada saat itu.

Karena kesehatannya yang memburuk, Atlaoui kemudian dipindahkan ke Penjara Salemba di Jakarta untuk menerima perawatan medis.

Halaman: 12Lihat Semua