Menu

Lulus CPNS di Meranti, Daftar Ulang 7-18 Januari 2019, Ini 9 Item Berkas Yang Harus Disiapkan

Ahmad Yuliar 8 Jan 2019, 10:04
Sekretaris BKD, Bakharuddin didampingi Kasi Penerimaan Pegawai, Budi Hariandika memberikan keterangan pers/mad
Sekretaris BKD, Bakharuddin didampingi Kasi Penerimaan Pegawai, Budi Hariandika memberikan keterangan pers/mad

RIAU24.COM -  SELATPANJANG - Sebanyak 216 nama peserta yang diumumkan lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kepulauan Meranti harus melakukan daftar ulang. Jadwalnya mulai Senin 7 sampai Jumat 18 Januari 2019.

Apa saja berkas yang harus dibawa saat daftar ulang?. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti mengatakan ada sebanyak 9 item berkas yang harus dibawa CPNS terpilih.

Kepala Bidang Penerimaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai, Said Solahuddin didampingi Kasubid Pengadaan Pegawai, Budi Hardiantika merincikan sembilan (9) item syarat yang harus dibawa saat daftar ulang diantaranya surat lamaran, ijazah asli, pas poto 3x4 sebanyak 5 lembar. "Pas foto harus dengan latar belakang merah," ujar Said, Selasa 8 Januari 2018.

Kemudian, daftar riwayat hidup sesuai dengan Perka BKN Nomor 14 tahun 2018, foto copi akreditasi perguruan tinggi dan / atau program study yang dilegalisir pejabat yang berwenang. "Namun kalau di ijazah sudah dituliskan akreditasi, tidak perlu membawa legalisir akreditasi lagi," katanya.

Selanjutnya surat pernyataan sesuai dengan lampiran 4 Perka BKN Nomor 14 tahun 2018, foto copi sertifikat pendukung lainnya (STR/Sertifikat pendidik sesuai jabatan), SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang dikeluarkan RSUD Kepulauan Meranti, surat keterangan tidak menkonsumsi/tidak menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya dari RSUD Kepulauan Meranti, foto copi KTP-el/surat keterangan telah melakukan perekaman KTP-el dari Disdukcapil.

 

Halaman: 12Lihat Semua