Videokan Bagian Dalam Rok Sejumlah Wanita, Mahasiswa Ini Dihukum Penjara
RIAU24.COM - SINGAPURA - Seorang mahasiswa Universitas Teknologi Nanyang (NTU) dijatuhi hukuman penjara 15 minggu pada hari Selasa (8/1/2018) karena mengambil video dalam rok sejumlah perempuan.
Mahasiswa berusia 24 tahun itu merekam bagian intim di balik rok tujuh wanita yang berbeda antara Mei dan Juli 2017.
Beberapa wanita adalah teman-temannya, sementara yang lain termasuk rekan-rekannya di sebuah kantor akuntan tempat ia magang.
Pria yang menyelesaikan tahun terakhirnya di bidang akuntansi pada Mei tahun lalu, belum lulus karena universitas telah menahan ijazahnya.
Seperti dilansir channelnewsasia, pengacara terdakwa, Kelvin Ong, mengatakan, mahasiswa itu mengaku bersalah atas enam tuduhan menghina kesopanan wanita, dengan 12 tuduhan lainnya dipertimbangkan.
Pengadilan mendengar bahwa pria itu tertarik pada video-video bagian dalam rok setelah dia menemukan situs web Sammyboy. Pada satu kesempatan, pria itu mencari situs untuk materi pornografi dan menemukan diskusi tentang aplikasi ponsel pintar yang memungkinkan pengguna ponsel mematikan layar tampilan saat merekam video.