Ratusan Guru PAUD di Siak Gelar Aksi Gerakan Seribu Rupiah
Di lain pihak salah seorang tenaga pendidik Retta Nacita (28) yang akrab disapa Eta menyampaikan harapannya hanya ingin diakui sebagai guru yang tertuang didalam Undang-Undang dan kesejahteraannya disamakan dengan guru layaknya.
“Kami juga sama-sama mengajar anak bangsa tanpa memilih anak tersebut dari golongan kaya atau miskin, karena kami bekerja dengan sepenuh hati” ujar Eta pengajar di Paud Terpadu Dayang Suri itu.
Baca juga: Sebanyak 92 Kampung Di Siak Terima Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) Untuk Karhutla
Kata Eta, meskipun telah sama-sama diakui sebagai pendidik oleh Undang-Undang Sisdiknas, ternyata yang diakui sebagai guru oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hanya pendidik PAUD formal saja, sedangkan pendidik PAUD non formal tidak diakui sebagai guru.(***)