Menu

Usulan Satu NIK Untuk Registrasi Kartu Prabayar Telepon Seluler Diajukan dari Tiga Ke Enam

TIM BERKAS 34 10 Jan 2019, 10:59
Ilustrasi kartu/int
Ilustrasi kartu/int

RIAU24.COM -  PM 14 Tahun 2017 yang saat ini berlaku, mewajibkan satu NIK  melakukan registrasi mandiri maksimum 3 nomor untuk masing-masing operator. Jika kebutuhannya lebih dari jumlah tersebut, maka registrasi bisa dilakukan di gerai operator.

Sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), bahwa satu NIK hanya dapat melakukan registrasi kartu prabayar telepon seluler hanya sebanyak tiga kartu. Dan pihak operator telekomunikasi pun juga telah memyepakati hal tersebut.

Komisioner BRTI Agung Harsoyo, yang dikutip dari viva.com mengatakan bahwa seluruh pihak operator telah bersepakat dalm surat pernyataan di depan Kabareskrim untuk taat dan tunduk pada regulasi registrasi prabayar. Bahkan mereka bersedia dituntut secara pidana jika ditemukan pelanggaran yang melibatkan mereka.

"Bareskrim akan menggunakan delik kejahatan korporasi jika nantinya ditemukan ada keterlibatan operator dalam proses registrasi prabayar, khususnya penyalahgunaan NIK," ujar Agung, di Jakarta

Jadi, dalam kurun waktu 24 jam, pemblokiran nomor prabayar dilakukan bagi pengguna yang mempunyai lebih dari tiga kartu. Ini terhitung sejak laporan masuk ke BRTI.

Akan tetapi, melihat hasil di lapangan, masih banyaknya pengguna dan penjualan kartu perdana yang bisa langsung aktif, BRTI berencana akan mengusulkan kepada Menkominfo untuk merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 mengenai registrasi prabayar.

NIK
Halaman: 12Lihat Semua