Plt Direktur RSUD Bengkalis, dr Ersan: Dua RS Kita Sudah Terakreditasi dan Tetap Layani BPJS
RIAU24.COM - BENGKALIS - Dua Rumah Sakit (RS) di Kabupaten Bengkalis, diantaranya Mandau dan RSUD Bengkalis telah memiliki Akreditasi yang merupakan syarat utama bagi RS untuk menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Untuk kedua RSUD tersebut dipastikan pelayanan kesehatan BPJS akan terus berjalan.
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 71 Th 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, direvisi menjadi Permenkes No 99 Th 2015, mengenai persyaratan
sertifikasi akreditasi Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
"Itu memang ketentuan, dua rumah sakit kita di Bengkalis dan Mandau terakreditasi. Artinya, tidak ada rumah sakit kita yang diputuskan pelayanan BPJS-nya,"ungkap Plt Direktur RSUD Bengkalis, dr Ersan, Senin 14 Januari 2019.
Diutarakan Ersan, sesuai dengan peraturan tersebut dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir akan tidak tidak terlayani BPJS. Dan dipastikan Rumah Sakit Kabupaten Bengkalis ini masih tetap memberikan pelayanan BPJS.
"Peserta BPJS tidak perlu khawatir dengan peraturan tersebut. Hanya saja, kami dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) masih ada yang perlu dibicarakan dengan pihak BPJS,"ungkapnya seraya menambahkan hal itu internal rumah sakit dan pihak BPJS.
Diketahui, Penerapan syarat akreditasi bagi Faskes BPJS ini dilakukan secara bertahap. Untuk 2019 , syarat itu diberlakukan bagi rumah sakit. Bukan tak mungkin, pada 2020 syarat Akreditasi ini bakal diterapkan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP) seperti Puskesmas dan Faskes Mandiri lainya.(***)
R24/phi