Pemerintah Naikkan Tukin PNS Jadi 90 Persen, ini Komentar Pemprov Riau
"Kemudian kewajiban setiap OPD adalah melakukan pengawasan yang melekat dan melakukan oencegahan dari awal," kata dia lagi.
Dilansir dari detik.com, Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mudzakir mengatakan, angka 90% tersebut merupakan angka dari tukin optimal 100%.
"90% maksudnya dari tukin optimal 100% apabila nilai capaian reformasi birokrasi sudah optimal (nilai A). Sesuai persetujuan Tim Reformasi Birokrasi Nasional dan Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," ujar dia.
Dia melanjutkan, kenaikan tukin yang dimaksud adalah bukan naik 90% namun menjadi 90%. "Jadi bukan naik 90%. Intinya bukan naik 90% tapi terkait skor reformasi birokrasi. Kalau nilainya meningkat maka tukin bisa dinaikkan," tambahnya.