Menu

Hina Agama Islam Lewat Akun Facebook-nya, Kakek Tua di Bengkalis Ini Diciduk Polisi

Dahari 18 Jan 2019, 09:21
Tersangka SP pelaku penghina agama islam lewat akun facebook-nya/hari
Tersangka SP pelaku penghina agama islam lewat akun facebook-nya/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Tim Opsnal Satrekrim Polsek, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau, meringkus satu orang diduga melakukan penistaan agama islam yang dimuat di medsos (facebook red,), Rabu 16 Januari 2019 kemarin.

Pelaku ini merupakan kakek berumur 57 tahun berinisial SP warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui paur Humas Polres Bengkalis Iptu Kusnandar Subekti SH membenarkan dengan penangkapan salah seorang pelaku berinisial SP (57).

"SP diduga melakukan tindak pidana ITE dengan kata kata penistaan agama Islam yang dimuat di akun facebook miliknya,"ungkap Paur Humas Polres Bengkalis Iptu Kusnandar Subekti, Jumat 18 Januari 2019.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku SP (57) diantaranya, satu buah HP xiaomi warna hitam yang digunakan untuk membuat postingan penghinaan tersebut. 3 lembar hasil capture mengenai postingan penghinaan Agama.

Sebelumnya, dari kronologis kasus tersebut berawal, Pada Senin 14 Januari 2019 pada pukul 23.57 WIB bertempat diwilayah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis telah terjadi Penghinaan atau Penistaan ??Agama Islam yang dilakukan oleh  pemilik akun Facebook SP.

Penghinaan penistaan agama ini, tentang postingan pelaku yang berisi tentang penghinaan diduga penistaan ??Agama Islam.

Sementara Postingan yang diunggah pelaku berbunyi. Alqur'an tidak dapat membuktikan Muhammad nabi sejati, maka muslim bekerja keras mencari pembenaran dalam Alkitab, 2). Salam murtad! Ibadah nungging, lobang anus diarahkan keatas, ini ajaran darimana?

"Dan masih banyak lagi kata sekaligus juga gambar yang diposting oleh pelaku yang berisi menghina Agama Islam.Berdasarkan laporan tersebut, kemudian team Opsnal Polsek Mandau bersama piket Reskrim melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka tersebut dibengkel miliknya tepatnya di Jalan Gajah Mada,"ungkapnya.

Setelah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku SP. Saat diintrogasi, SP mengakui bahwa telah menyebarkan berupa postingan penghinaan agama islam di beranda facebook milik pelaku SP.

"Yang bersangkutan tersangka mengakui bahwa telah menyebarkan postingan tersebut di beranda Facebook miliknya yang bernama "SUMURUNG PAKPAHAN" pada hari minggu 13 Januari 2019 lalu. Dia juga mengaku tidak ada maksud dan tujuan menghina Agama Islam hanya copy paste dari postingan yang ada di group Facebook yang tersangka ikuti,"ujarnya.

"Kemudian karena sudah viral pada hari Selasa 15 Januari 2019 tersangka menghapus postingan tersebut dan menonaktifkan Facebook miliknya serta menginstal ulang HP xiaomi miliknya untuk menghilangkan jejak,"tambanya.(***)


R24/phi