Bupati Bengkalis Ingatkan, Bila Gaji Guru MDTA Dipotong Segera Laporkan
RIAU24.COM - BENGKALIS - Bupati Kabupaten Bengkalis Amril Mukminin, memberikan peringatan keras terkait informasi bila bantuan gaji guru madrasah diminta dapat menyisihkannya sedikit untuk sumbangan suka rela oleh orang yang tidak bertangung jawab.
“Apapun dalihnya tak boleh diminta atau dipotong. Jangankan satu rupiah, satu sen pun tak boleh. Semua harus diterima guru madrasah secara utuh berapa jumlah uang itu,” tegas Bupati Amril, Sabtu, 19 Januari 2019.
Kepada guru madrasah atau masyarakat yang mengetahui jika nantinya ada oknum yang meminta atau memotong uang bantuan tersebut saat dibayarkan, Bupati Amril minta segera melaporkan kepadanya.
“Catat nama oknumnya, dimana, berapa besarnya potongan atau permintaan sumbangan yang harus diberikan. Laporkan pada kami. Akan kami tindak tegas karena itu termasuk pungli (pungutan liar). Akan kita laporkan ke Tim Saber (Satu Bersih) pungli,” tegas Bupati lagi.
Di bagian lain, Bupati Amril minta para camat, kepala desa dan lurah di daerah ini untuk ikut memantau pembayaran bantuan kesejahteraan untuk guru madrasah tersebut nantinya.
“Kami juga sudah instruksikan camat, kepala desa dan lurah untuk segera melaporkan pada kami bila mengetahui di wilayahnya adanya keluhan guru madrasah karena jika adanya pemotongan atau permintaan sumbangan oleh pihak manapun. Termasuk yang meminta uang muka sebelum pembayaran,” ujar Bupati Amril.
Sebagaimana sudah diinformasikan sebelumnya, total anggaran bantuan kesejahteraan untuk guru madrasah ini yang dianggarkan Pemkab Bengkalis sebesar Rp20.278.200.000.
Atau meningkat kurang lebih Rp2.305.800.000 atau 12,83 persen dibanding tahun 2018 yang hanya sebesar Rp17.972.400.000.
Adapun alokasi bantuan tersebut diperuntukan buat guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) yang akan menerima Rp500.000 per bulannya.bJumlah guru MDTA yang mendapatkannya sebanyak 2.050 orang dengan total anggaran Rp12.300000.
Tahun 2018, alokasi anggaran bantuan kesejahteraan guru MDTA ini Rp10.978.200.000 dengan penerima sebanyak 2.033 orang guru. Untuk guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) akan menerima Rp500.000 per bulan. Jumlah guru MI yang akan menerima sebanyak 220 orang dengan total anggaran Rp1.320.000.000. Tahun 2018, alokasi anggaran bantuan kesejahteraan untuk guru MI ini Rp1.003.200.000 dengan penerima sebanyak 209 orang guru.
Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) bakal menerima Rp500.000 per bulan. Jumlah guru MTs yang akan menerima sebanyak 740 orang dengan total anggaran Rp4.440.000.000. Tahun 2018, alokasi anggaran bantuan kesejahteraan untuk guru MTs ini hanya Rp3.489.600.000 dengan penerima sebanyak 727 orang guru.
Untuk guru Madrasah Aliyah (MA) akan menerima Rp500.000 per bulan. Jumlah guru MA yang akan menerima sebanyak 450 orang dengan total anggaran Rp2.700.000.000,-. Tahun 2018, alokasi anggaran bantuan kesejahteraan untuk guru MA ini Rp2.083.200.000 dengan penerima sebanyak 434 orang guru.(***)
R24/phi