Soal Pengelolaan Limbah, Chevron Telah Lakukan Sesuai Arahan SKK Migas Dan Kemen LHK
RIAU24.COM - Sebagai kontraktor Pemerintah Indonesia melalui Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) mengaku telah melakukan upaya pengelolaan limbah dengan baik.
Menurut Manager Corp Comunication, Sonitha Poernomo, sesuai kontrak bagi hasil/PSC, PT CPI berkomitmen untuk menjalankan operasi minyak dan gas yang selamat, andal dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
"Sebagai bagian dari kegiatan operasi migas sesuai KKS Rokan, PT CPI melakukan kegiatan pemulihan tanah terkontaminasi minyak bumi (TTM) yang dilakukan sesuai arahan dan disetujui oleh SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia," terang Sonitha, Selasa (22/1/2019).
Sebagai pembuat kebijakan program pemerintah, Sonitha menambahkan, KLHK dan SKK Migas memberikan persetujuan pada lokasi-lokasi yang akan dibersihkan, kriteria keberhasilan, metodologi, dan teknologi yang akan digunakan, serta pengembalian biaya untuk program pemulihan.
"PT CPI telah menjadikan pemulihan lahan karena operasi masa lalu sebagai bagian dari operasi. PT CPI telah merekomendasikan penggunaan praktik pemulihan terbaik di dunia," cakapnya lagi.
Lebih lanjut, ia mengatakan PT CPI telah mengajukan metode-metode dan teknologi tambahan guna meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya dan mempercepat upaya pembersihan.