Presiden Jokowi Batalkan Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Hidayat Nur Wahid Bilang Ini
RIAU24.COM - Rabu 23 Januari 2019, Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut mengizinkan pembebasan Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan. Namun belakangan izin dari Presiden Jokowi itu tidak dilaksanakan.
Alasannya, karena Abu Bakar Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil. Yang diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.
Hal ini kemudian ikut dikomentari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut bahwa peristiwa yang menimpa Abu Bakar Baasyir ini akan dicatat dalam sejarah.
"Apa juga ada yg tampilkan kompilasi sikap pendukung2 @jokowi yg tadinya menyanjung puji sikap kemanusiaan presiden Jokowi, dan kemudian manyanjung puji sikap beliau unt kaji kembali “keputusn kemanusiaan” itu. Akan jadi catatan sejarah unik praktek hukum di Indonesia," cuit @hnurwahid.
Langsung saja hal ini dikomentari oleh netizen atau warganet. @HaryoWidodo7: "Nggak beda antara jinjingan dan junjungan, mencla-menclenya udah dipatenkan. Udah mencla mencle tapi ngotot paling bener dan tak tahu malu pula."
@Ghery1608:"Ampuunn smg gw selalu rajin sholat nasehatin diri sendiri aja."