Data Kependudukan Calon Anggota KPU Bengkalis, Subhan Sudah Dikeluarkan
RIAU24.COM - BENGKALIS - Salah seorang calon anggota KPU Bengkalis, Subhan Eka Putra secara administrasi tidak lagi tercatat sebagai penduduk Kabupaten Bengkalis per 30 Oktober 2018.
Hal itu terjadi karena yang bersangkutan pada tanggal tersebut sudah mengantongi Surat Keterangan Pindah (SKP) WNI ke Dumai.
"Begitu seseorang sudah mendapatkan surat keterangan pindah, maka data kependudukan yang bersangkutan kita keluarkan,” ujar Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis, Renaldi kepada wartawan, Kamis 24 Januari 2019 kepada sejumlah wartawan.
Ketika data seseorang dikeluarkan dari data kependudukan Kabupaten Bengkalis, sambung Renaldi, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi mengurus KTP maupun KK di Kabupaten Bengkalis. “Bagaimana dia mau ngurus, data dia tu sudah kosong, sudah kita keluarkan,” katanya.
Saat ditanya bagaimana dengan KTP dan KK Kabupaten Bengkalis yang dia pegang, Renaldi mengatakan, tidak berlaku lagi. “Dalam pandangan kita seperti itu. tapi tak taulah kalau di instansi lain apakah KTP dan KK nya masih berlaku,” ujar Renaldi.
Itu sebabnya, sambung Renaldi lagi, seseorang yang mengurus pindah, harus segera melapor ke daerah tujuan, agar segera diproses KTP dan KK yang baru. Karena, kalau tidak segera diurus, maka status kependudukan warga bersangkutan tidak jelas, alias menggantung.