Data Kependudukan Calon Anggota KPU Bengkalis, Subhan Sudah Dikeluarkan
RIAU24.COM - BENGKALIS - Salah seorang calon anggota KPU Bengkalis, Subhan Eka Putra secara administrasi tidak lagi tercatat sebagai penduduk Kabupaten Bengkalis per 30 Oktober 2018.
Hal itu terjadi karena yang bersangkutan pada tanggal tersebut sudah mengantongi Surat Keterangan Pindah (SKP) WNI ke Dumai.
"Begitu seseorang sudah mendapatkan surat keterangan pindah, maka data kependudukan yang bersangkutan kita keluarkan,” ujar Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis, Renaldi kepada wartawan, Kamis 24 Januari 2019 kepada sejumlah wartawan.
Ketika data seseorang dikeluarkan dari data kependudukan Kabupaten Bengkalis, sambung Renaldi, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi mengurus KTP maupun KK di Kabupaten Bengkalis. “Bagaimana dia mau ngurus, data dia tu sudah kosong, sudah kita keluarkan,” katanya.
Saat ditanya bagaimana dengan KTP dan KK Kabupaten Bengkalis yang dia pegang, Renaldi mengatakan, tidak berlaku lagi. “Dalam pandangan kita seperti itu. tapi tak taulah kalau di instansi lain apakah KTP dan KK nya masih berlaku,” ujar Renaldi.
Itu sebabnya, sambung Renaldi lagi, seseorang yang mengurus pindah, harus segera melapor ke daerah tujuan, agar segera diproses KTP dan KK yang baru. Karena, kalau tidak segera diurus, maka status kependudukan warga bersangkutan tidak jelas, alias menggantung.
“Surat keterangan pindah tersebut masa berlakunya 30 hari sejak dikeluarkan. Kalau tidak juga melapor di daerah tujuan, maka surat keterangan pindahnya kadaluarsa, tidak berlaku lagi,” ujar Renaldi.
Batal Pindah
Terkait dengan permohonan batal pindah yang diajukan Subhan, menurut Renaldi dibenarkan. Kalau mengajukan batal pindah, maka data kependudukan yang bersangkutan akan dimasukkan lagi. “Dia akan tercatat sebagai penduduk Kabupaten Bengkalis begitu datanya sudah masuk,” ujarnya lagi.
Seperti diberitakan Subhan Eka Putra merupakan satu dari 10 calon anggota KPU Kabupaten Bengkalis yang lolos seleksi. Pendaftaran seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota ini dimulai pada awal November 2018, dimana Subhan tidaklagi tercatat sebagai penduduk Kabupaten Bengkalis.
Terungkap, saat pendaftaran, Subhan tidak melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bengkalis. Surat ini merupakan syarat wajib sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018. Kemudian terungkap Subhan juga tidak terdaftar di DPT sesuai alamat dia tinggal. Berawal dari DPT ini, setelah ditelusuri, data kependudukan Subhan Eka Putra, di Kantor Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis tidak ada atau tidak ditemukan.
Persoalan menemui titik terang, setelah pada Rabu (23/1), Subhan mendatangi Kantor Desa Air Putih untuk mengajukan batal pindah. Berbagai macam alasanpun disampaikan Subhan, mengapa dia tidak jadi pindah ke Dumai.(***)
R24/phi