Menu

Dua Warga Bukit Kapur Pengedar Sabu Diamankan Bersama 35 Paket Sabu

R24/pno 25 Jan 2019, 17:32
Dua tersangka sabu dan barang bukti yang diamankan Polisi/pno
Dua tersangka sabu dan barang bukti yang diamankan Polisi/pno

RIAU24.COM -  DUMAI - Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur mengamankan SAP (33) dan MUH yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang berlokasi di Jalan Sukaramai Kelurahan Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur.

"Dari tersangka ini diamankan 35 paket sabu, terdiri dari 31 paket sabu kecil, 4 paket sabu sedang dan satu bungkus ganja kerinng," kata Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK melalui Paur Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal menjelaskan kepada Wartawan, Jumat (2561/2019).

Berawal Pada hari Minggu 20 Januari 2019 Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terlapor SAP (33) tahun dan MUH (21) merupakan pengedar Narkotika jenis shabu yang berlokasi di Jalan Sukaramai Kelurahan Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan, hingga pada hari Kamis, 24 Januari 2019, Sekira pukul 14.00 Wib, Diketahui SAP sedang berada di rumah miliknya yang beralamat di Jalan Suka Ramai, RT 03, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, dan selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggerebekan.

Pada saat pengerebekan ditemukan Terlapor SAP dan Terlapor MUH sedang berada di ruang tengah rumah,  kemudian dengan disaksikan salah seorang warga masyarakat dilakukan penggeledahan di rumah terlapor.

"Pada saat digeledah di dalam tas milik terlapor SAP ditemukan barang bukti sabu. Daun ganja Kering serta timbangan digital, dan selanjutnya terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Kapur, guna untuk pengembangan dan proses lebih lanjut.(***)

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua