Menu

Gerebek Tempat Pembuatan ID Judi Online Beromzet 18 Miliar, Polda Riau Lacak Aset Pelaku

Khairul Amri 29 Feb 2024, 17:48
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - DUMAI - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana bermuatan unsur perjudian, tak tanggung-tanggung omzetnya mencapai 18 miliar lebih.

Diterangkan Direktur Reserse Kriminal Khsusus Polda Riau Kombes Nasriadi tindak pidana ini terkait pembuatan dan penjualan ID permainan High Domino Island (DHI).

Kombes Nasriadi mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan patroli siber tim Subdit V, Tim menemukan adanya aktivitas mencurigakan tersebut di Kota Dumai.

Kemudian pada Rabu 28 Februari 2024, tim Subdit V yang dipimpin langsung oleh Kombes Nasriadi, Kompol Fajri, dan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melakukan penggerebekan di dua lokasi di Dumai.

“Saat penggerebekan kami mengamankan 32 orang beserta 342 unit PC rakitan yang digunakan untuk membuat akun judi online,” kata Kombes Nasriadi Kamis, 29 Februari 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditetapkan lima orang sebagai tersangka yakni berinisial RBR yang merupakan otak pelaku dan pemilik akun Facebook yang digunakan untuk menjual ID judi online.

Halaman: 12Lihat Semua