BC Bengkalis Tetapkan Tersangka Nahkoda Penyeludupan 2.750 Kayu Teki
RIAU24.COM - BENGKALIS - Bea dan Cukai tipe pratama Bengkalis, menetapkan satu tersangka kasus dugaan penyeludupan kayu teki (bakau red,) dari Kepulauan Meranti tujuan Batu Pahat Malaysia melalui perairan Bengkalis.
Dalam kasus tersebut, satu tersangka yang harus bertanggungjawab, dari tiga awak kapal yang sebelumnya ikut diamankan petugas BC 20004 milik Kakanwil BC Kepri.
"Kami sudah koordinasi kepihak kejaksaan negeri Bengkalis. Dalam kasus itu tiga awak kapal diamankan, dan sudah ditetapkan satu orang sebagai tersangka, sedangkan dua orang dibebaskan,"kata Kepala BC Bengkalis, Muhammad Munif kepada sejumlah wartawan, Senin 28 Januari 2019.
Diutarakan Munif, tersangka yang sudah ditetapkan tersebut adalah seorang Nakhoda berinisial TH dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Bengkalis. Meskipun sudah dilakukan penetapan tersangka, BC Bengkalis masih tetap melakukan upaya pengembangan dalam kasus tersebut.
"Kita juga masih lakukan pengembangan dan terkait kasus ini SPDP-nya juga sudah disampaikan ke kejaksaan,"ungkapnya.
Lanjutnya lagi, terkait dengan kerugian negara akibat tindak penyelundupan ini belum ditaksir. Dan apakah barang bukti ini akan dimusnahkan BC Bengkalis ataupun akan melimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan akan menentukannya.
Diberitakan sebelumnya, BC Bengkalis mendapat pelimpahan satu unit kapal pompong (KM) Berlian Motor muatan kayu teki sebanyak 2.750 batang yang diduga akan diselundupkan ke Batu Pahat, Malaysia melalui Perairan Bengkalis, Senin (21/1/19) sekitar pukul 03.30 WIB dari Kapal Patroli BKO BC Tanjung Balai Karimun 20004.
Selain mengamankan barang bukti kayu teki, petugas turut mengamankan tiga orang awak kapal termasuk Nakhoda.Kayu-kayu teki itu menurut pengakuan awak kapal berasal dari Kepulauan Meranti.(***)
R24/phi