Maki-Maki Wartawan Saat Dikonfirmasi, Sikap Arogan Direktur PT Monhas Andesrabat Dikecam
"Tapi kalau dia marah-marah dan maki-maki wartawan, itu tentu bertentangan dengan aturan main, yaitu Undang-undang yang berlaku," sambungnya.
Masih menurut Zum, dalam aturan hukum yang mengatur pers, juga terdapat sanksi pidana bagi pihak tertentu yang menghalang-halangi tugas jurnalis dalam memperoleh informasi.
"Orang yang dimintai konfirmasi, dia menghalang-halangi atau menolak, ada juga sanksi hukumnya di Undang-undang Pers," tegas Zulmansyah seraya mengatakan jika jurnalis yang telah dilecehkan Monang Hasibuan itu adalah anggota PWI di Riau.
"Kita, PWI Riau keberatan dengan sikap dia (Monang Hasibuan,red) itu. Kita tidak minta dia menghormati PWI, bukan. Tapi dia kita minta untuk menghormati hukum," tandasnya.