Diduga Pura-pura Gila, Seorang Terdakwa Mengamuk dan Buat Onar di PN Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS- Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa 29 Januari 2019 sore kemarin, tiba-tiba berubah menjadi heboh. Hal itu setelah seorang terdakwa kasus Lakalantas bernama Tadius H Tambunan, tiba-tiba mengamuk.
Ia sempat mengamuk dan menendang-nendang dinding sel di PN Bengkalis. Sebelumnya, ia baru saja divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4 tahun. Pihak Kejaksaan menduga, Tadius sengaja pura-pura gila, supaya bisa terhindari dari jeratan hukum.
Tadius dijadikan terdakwa dalam kasus Lakalantas, yang mengakibatkan satu nyawa melayang. Kasus Lakalantas tersebut terjadi Selasa 23 Oktober 2018 lalu, di Jalan Lintas Duri-Dumai, tepatnya di Jalan Syarif Kasim Simpang Padang, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Vonis penjara 4 tahun tersebut, sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, dalam sidang sebelumnya. Ketika itu, Tadius sempat mengamuk dan berteriak histeris di hadapan majelis hakim, setelah mendengar tuntutan JPU.
Saat sidang vonis kemarin, aparat Kepolisian tampak sudah terlebih dahulu melakukan antisiipasi, dengan menyiapkan petugas untuk mendampingi terdakwa.
Benar saja, usai sidang, Tadius H Tambunan kembali berulah. Di dalam sel tahanan PN Bengkalis, ia berteriak-teriak tanpa dimengerti apa maksudnya. Ia juga menendang-nendang dinding sel. Aksinya itu membuat suasana di PN Bengkalis menjadi heboh. Aksinya baru terhenti, setelah petugas datang mengamankan dan memborgol kedua tangannya.
Pura-pura
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles SH menduga, Tadius sengaja beraksi pura-pura gila saat menjalani sidang.
"Dia diduga pura pura gila, agar dia tidak terjerat dari hukuman," ujarnya.
Sidang kemarin dipimpin majelis hakim yang diketuai Zia Ul Jannah Idris, SH, dengan didampingi dua anggota Mohd Rizky Musmar, SH dan Aulia F Widhola, SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aci Jaya Saputra, SH. ***
R24/phi