BPK Riau Lakukan Pemeriksaan Interim Terhadap LKPD 2018 Kabupaten Siak
RIAU24.COM - SIAK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau akan melakukan pemeriksaan interim atau pendahuluan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018.
Tim BPK RI dipimpin oleh Irawati disambut oleh Sekda Kabupaten Siak Tengku Said Hamzah dan Inspektur Fali Wurendaresto serta para pimpinan OPD Pemkab Siak di Aula Kantor Bupati Siak.
Irawati menyampaikan, kunjunganya untuk melakukan pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemkab Siak tahun anggaran 2018. Pemeriksaan interim ini dibagi dalam dua sub tim. Hal ini sesuai mandat dari peraturan Perundang-undangan, dimana BPK melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu.
"Selama 30 hari ke depan kami akan melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu" jelas Irawati, Rabu (30/1/2019).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan dua tahap, pertama pemeriksaan interim atau pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan interim dapat dilaksanakan di tahun berjalan maupun setelah berjalan.
“Tujuan pemeriksaan interim ini adalah untuk melihat hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya," jelasnya
Selain itu, pihaknya juga memantau kembali progres terkait rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK terutama terkait pemeriksaan keuangan, apakah rekomendasi tersebut sudah ada tindak lanjut atau sudah diterapkan perubahannya.
Kedua, BPK akan melakukan penilaian atau memutakhirkan terkait sistem pengendali internal yang ada di pemda terutama dalam hal penyusunan laporan keuangan, dimana OPD sebagai ujung tombak penyusunan keuangan.
“Jadi masing-masing OPD menyusun laporan keuangan yang nanti akan dikompilasi atau di konsolidasi di Badan Keuangan Daerah (BKD) setelah di review inspektorat” imbuhnya.
Kemudian BPK akan melakukan penilaian atau pengajuan terhadap kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Pendahuluan mungkin masih dalam konsep apakah ada temuan pemeriksaan terkait penyimpangan dari kepatuhan peraturan dari perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Tengku Said Hamzah menginstruksikan agar masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menindaklanjuti permintaan dari yang disampaikan oleh Ketua Tim BPK RI.
"Saya harapkan agar para kasubag keuangan masing-masing OPD untuk aktif dan segera melakukan koordinasi untuk memenuhi permintaan dari tim BPK" tegas Hamzah.
Hamzah bilang, tahun 2018 progres realisasi fisik dan keuangan kab Siak diatas 90 persen. Kemudian dalam pelaksanaan kegiatan tahun 2018 kab Siak tidak mengalami devisit anggaran. Per 31 Desember Siak menerima pencairan dana dari pusat sebanyak Rp. 278 milyar.
Ia berharap seluruh laporan kegiatan dan keuangan dapat terealisasi dengan baik dan benar, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran hukum serta dapat menyelesaikan laporan keuangannya dengan baik dan tepat waktu.(***)
R24/phi