DKPP RI Rehabilitasi Nama Baik Bawaslu Riau
RIAU24.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia merehabilitasi nama baik Bawaslu Provinsi Riau.
Keputusan DKPP RI terkait pengaduan Nomor 291/DKPP-PKE-VII/2018, atas nama pengadu serang warga bernama Fajar Suryapratomo ke DKPP atas kinerja Bawaslu Riau yang memproses 11 Kepala Daerah di Riau yang membuat pernyataan dukungan kepada salah salah satu pasangan capres/cawapres.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan menolak semua aduan pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Bawaslu Provinsi Riau dalam sidang lanjutan pembacaan putusan siang ini (Rabu) di Kantor DKPP RI Jalan HM Thamrin No 14 Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau diadukan oleh seorang warga pekanbaru yang bernama Fajar Surya Pratomo dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Fajar bersama dengan 6 orang penasehat hukum yang terdiri dari Feri, Robi, Arya Ismail, Said Surya, dan indra mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan dan 4 anggota lainnya dikarenakan 11 Kepala Daerah yang mengikuti Deklarasi menyatakan dukungan terhadap salah satu Paslon Capres dan Cawapres tanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di Hotel Aryaduta Pekanbaru membuat resah masyarakat dengan mengatakan bahwa 11 Kepala Daerah terancam pidana pemilu.
Per tanggal 16 Oktober 2018, Bawaslu Riau melakukan pengawasan terhadap Deklarasi yang dibuat oleh Tim Kampanye Provinsi Riau dengan melibatkan 11 Kepala Daerah tersebut.