Menu

DKPP RI Rehabilitasi Nama Baik Bawaslu Riau

Riko 30 Jan 2019, 22:04
Sidang Bawaslu Riau di DKPP RI
Sidang Bawaslu Riau di DKPP RI

DKPP RI berkesimpulan bahwa langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu Riau sudah sesuai dengan peraturan Bawaslu. Transapransi informasi kepada masyarakat merupakan hal yang positif.

Untuk kesalahan tanggal dalam surat pemanggillan kepala daerah, diakui oleh Bawaslu Riau. "Kesalahan ini murni kesahan teknis yang dilakukan oleh staf sekretariat Bawaslu Riau dikarenakan copy paste surat sebelumnya, dan hal ini tidak dapat dibebankan pertanggung jawabannya kepada Teradu", ujar anggota majelis saat membacakan putusan.

Dr. Harjono ketua Majelis bersama dengan 5 (lima) anggota majelis lainnya yaitu Dr. Alfitra Salamm, Fritz Edwar Siregar, P.hd , Prof. Dr. Muhammad, Prof. Dr Teguh Prastyo dan Ida Budiati, SH, MH. menyampaikan bahwa menolak semua aduan penggugat untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Teradu (ketua dan anggota Bawaslu Riau).

"Saya bersyukur atas putusan DKPP ini karena telah memeriksa dan  mengadili dengan se adil-adilnya, karena memang kita sudah bekerja on the track." ujar Rusidi usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Jakarta melalui siaran persnya yang diterima Riau24. com.  Rabu 30 Januari 2019.

Halaman: 12Lihat Semua