Menu

Ahmad Dhani Diusulkan untuk Dipindah ke Mako Brimob

Siswandi 31 Jan 2019, 00:36
Ahmad Dhani bersama warga binaan lain di Rutan Cipinang. Foto: int
Ahmad Dhani bersama warga binaan lain di Rutan Cipinang. Foto: int

RIAU24.COM -  Setelah divonis satu setengah tahun penjara, musisi Ahmad Dhani telah menempati salah satu sel di Rumah Tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur sejak Senin, 28 Januari 2019.

Terkait kondisi Rutan Cipinang yang dianggap kurang layak, politikus Fahri Hamzah sempat mengusulkan Dhani segera dipindahkan ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Perlakuan itu juga dialami Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat divonis bersalah dalam kasus penistaan agama.

Ketika dikonfirmasi terkait hal itu, kuasa hukum Dhani, Hendarsam membenarkannya. Ia juga berharap penegak hukum bisa berlaku adil pada kliennya.

"Saya belum tahu, tapi itu pernah dilontarkan oleh Bang Fahri Hamzah, tapi sebenarnya lebih ke permasalahan hak saja. Kalau kasus ini memang terkait Ahok dan Twitter, ya perlakuannya pun harusnya sama dong," ujarnya, Rabu, 30 Januari 2019 tadi malam.

 .
"Vonisnya saja sama kaya Ahok, makanya saya bilang putusan balas dendam. Bedanya yang satu di (rutan) Cipinang yang satu di Mako Brimob. Seharusnya kan disamakan kalau mau," tambahnya.

Halaman: 12Lihat Semua