Ahmad Dhani Diusulkan untuk Dipindah ke Mako Brimob
Meski demikian, Hendarsam mengatakan pihaknya tidak terlalu menuntut untuk pemindahan itu. Sebab, dalam rutan Cipinang banyak orang-orang baik dan mendukung Dhani.
"Kita hanya mengetuk nurani daripada penegak hukum dan instansi berwenang. Faktor keamanan ya Mas Dhani aman-aman saja. Karena di dalam (penjara) pendukung dia semua, sebagian besar masyarakat. Beda sama Ahok kan. Ahok ngerasa enggak aman dan enggak pede dengan itu, ya mungkin aja," ungkap dia.
Seperti diketahui, Dhani divonis bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Twitter. Ia diputuskan melanggar pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman hukuman dua tahun penjara. ***