Menu

Belum Ada Pengumuman PPPK, Ini Keterangan Kadis BKPP Bengkalis

Dahari 4 Feb 2019, 16:11
Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP) H. T, Zainuddin/hari
Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP) H. T, Zainuddin/hari

“Hanya untuk tiga formasi itu saja. Tak ada rekrutmen untuk tenaga administrasi, sopir dan sebagainya,” imbuhnya.

Dan sambungnya, kalau pun nanti ada penerimaan PPPK, caranya sama dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu.

“Jadi tidak sembarangan. Juga dilakukan secara ketat. Sama seperti penerimaan CPNS beberapa waktu lalu,” paparnya.

Sebelum itu, HT Zainuddin menjelaskan bahwa sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), antara PNS dan PPPK pada prinsipnya eksistensi keduanya sama. Namun untuk hak-hanya ada perbedaan.

“PPPK tidak berhak atas fasilitas serta tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua,” jelas HT Zainuddin seraya mengatakan rekrutmen PPPK dapat dilakukan apabila anggaran untuk penggajian mereka ada dan diaokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sekedar informasi, hak PNS sebagai Pegawai ASN ini diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sedangkan hak PPPK diatur dalam Pasal 22 UU yang sama.

Sambungan berita: RSUD Bengkalis
Halaman: 123Lihat Semua