Menu

Terbukti Ikut Kampanye Untuk Caleg, Kepala Desa di Inhil Divonis 8 Bulan Penjara

Riko 4 Feb 2019, 23:14
Foto sidang putusan atas kasus kepala desa di inhil kampanyekan caleg
Foto sidang putusan atas kasus kepala desa di inhil kampanyekan caleg

Namun, hal yang dinilai melanggar undang-undang Pemilu yang dilakukan Syahrial tersebut baru diketahui oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 14 Desember 2018, sebab baik PKD maupun Panwaslu Kecamatan GAS tidak mengetahui jika Syahrial merupakan seorang kepala desa. "Setelah kita lakukan penelusuran, maka pada tanggal 14 Desember tersebut langsung kita buatkan Form Temuan dan selanjutnya kasusnya terus kita proses hingga saat ini,"terang Rois.

Tanggal 18 dan 19 Desember 2018, Bawaslu Kabupaten inhil melakukan Klarifikasi saksi-saksi. 7 Januari 2019, Bawaslu Kabupaten Inhil bersama dengan Kepolisian dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) melakukan rapat Spenyerahan berkas kepihak kepolisian berdasarkan hasil rapat ke Dua (SG-2).

Pada tanggal 18 Januari 2019, Rapat Sentra Gakkumdu ke tiga (SG-3) dilakukan dengan melibatkan pihak penyidik kepolisian. Dan ditanggal yang sama dilakukan penyampaian berkas ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Inhil.

Halaman: 12Lihat Semua