Ternyata, Status Penahanan Ahmad Dhani Belum Ditetapkan, Tapi Tetap Dibui
RIAU24.COM - Kecurigaan sejumlah pihak terkait penahanan musisi Ahmad Dhani yang dinilai janggal, akhirnya terkuak. Hingga Senin 4 Februari 2019 sore kemarin, ternyata Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum menetapkan status penahanan terhadap Ahmad Dhani. Namun faktanya, yang bersangkutan masih tetap dibui di Rutan Cipinang.
Padahal, Ahmad Dhani tengah mengajukan banding dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menderanya.
Terkait hal itu, Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, James Butar-Butar, ketika dikonfirmasi terkait hal itu hanya mengatakan, seharusnya penetapan status penahanan terhadap Ahmad Dhani sudah keluar pada Senin 4 Februari 2019 kemarin.
Sejauh ini, ia mengaku belum melihat seputar penetapan penahanan Ahmad Dhani tersebut. Menurutnya, status penahanan Ahmad Dhani akan dijelaskan pada Rabu 6 Februari 2019 besok.
"Saya belum bisa sampaikan, karena belum lihat. Hari Rabu ya disampaikan, karena besok libur. [Ahmad Dhani] masih ditahan," terangnya.
Ditambahkannya, biasanya PT DKI Jakarta langsung mengirimkan perihal penetapan status penahanan seorang terdakwa ke pengadilan negeri dan kejaksaan terkait. Hal yang sama juga disampaikan langsung kepada pihak terdakwa.