Ternyata, Status Penahanan Ahmad Dhani Belum Ditetapkan, Tapi Tetap Dibui
Karena seharusnya, PT DKI Jakarta harus segera memutuskan status penahanan Ahmad Dhani yang telah mengajukan memori banding ke PN Jaksel setelah divonis bersalah pada Kamis (31/1).
"Kalau sampai jam 15.00 WIB Dhani masih dalam tahanan, maka ini sudah penyalahgunaan wewenang dan melanggar HAM," tegasnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun (18 bulan). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonisnya bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
Terkait status penahanan yang belum pasti itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Muhammad Syafi'i telah mendatangi PT DKI Jakarta, untuk mempertanyakan hal tersebut. ***