Gali Potensi PAD, Bapenda Kuansing Gesa Perda Sarang Walet
RIAU24.COM - TELUK KUANTAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuantan Singingi, berencana untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarang walet.
Rencana perda tersebut karena melihat sarang burung walet makin menjamur, baik di perkotaan maupun di pedesaan, yang dilakukan oleh masyarakat.
Namun dengan semakin banyaknya sarang burung walet, tentu saja menjadi salah satu sumber peningkatan ekonomi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau di samping usaha perkebunan dan pertanian. Selain itu juga dapat meningkatkan Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan perlu diatur dalam Perda.
"Ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kuansing kedepan, dan saat ini sedang dipersiapkan Perda tentang Sarang Walet tersebut," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing, Jafrinaldi AP MIP kepada wartawan.
Menurutnya, saat ini tengah digesa Perda Sarang Walet, guna tercapainya kebutuhan perekonomian daerah ke depannya. "Ya, ini sebagai salah satu upaya pemerintah agar serapan PAD Kuansing terus meningkat," ujar mantan Kadis Lingkungan Hidup Kuansing tersebut.