Menu

Pendaftaran Seleksi Imam Masjid Paripurna di Pelalawan Diperpanjang Hingga 22 Februari 2019

Ardi 7 Feb 2019, 09:55
Masjid Paripurna Pelalawan. (ilustrasi)
Masjid Paripurna Pelalawan. (ilustrasi)

RIAU24.COM -  PELALAWAN-Pemerintah Kabupaten Pelalawan memperpanjang masa pendaftaran seleksi imam masjid paripurna, untuk 6 kecamatan se-Kabupaten Pelalawan. Langkah ini ditempuh karena calon yang mendaftar sejauh ini dinilai masih kurang.

"Kita perpanjang hingga tanggal 22 Februari mendatang," ungkap Sekdakab Pelalawan HT Mukhlis selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel), melalui Kabag Kesra H Akmamul Hadi, Kamis 7 Februari 2019.

Ditambahkan Akmamul, hingga batas akhir pendaftaran yang ditetapkan pada 20 Januari 2019 silam, jumlah pendaftar tercatat baru 11 orang. Pansel menilai jumlah tersebut masih kurang untuk dilanjutkan tahapan seleksinya, maka pendaftarannya diperpanjang.

"Kita berharap pendaftar bisa segera mendaftarkan dirinya. Semakin banyak, tentu sebanyak baik," pungkas Akmamul.

Enam Kecamatan tersebut adalah, Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Pelalawan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung, Ukui, Teluk Meranti dan Pangkalan Kerinci.

Untuk persyaratan berupa fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir, fotocopy ktp dan kk yang dilegalisir, surat fakta integritas ditandatangani diatas materai Rp. 6000,- dan pas photo 4 x 6 sebanyak 4 lembar. Pendaftaran diantarkan ke alamat Sekretariat Panitia Seleksi bertempat di Bagian Kesejateraan Rakyat Setdakab Pelalawan hingga tanggal 22 Februari 2019, setiap jam kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Halaman: 12Lihat Semua