Pendaftaran Seleksi Imam Masjid Paripurna di Pelalawan Diperpanjang Hingga 22 Februari 2019
RIAU24.COM - PELALAWAN-Pemerintah Kabupaten Pelalawan memperpanjang masa pendaftaran seleksi imam masjid paripurna, untuk 6 kecamatan se-Kabupaten Pelalawan. Langkah ini ditempuh karena calon yang mendaftar sejauh ini dinilai masih kurang.
"Kita perpanjang hingga tanggal 22 Februari mendatang," ungkap Sekdakab Pelalawan HT Mukhlis selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel), melalui Kabag Kesra H Akmamul Hadi, Kamis 7 Februari 2019.
Ditambahkan Akmamul, hingga batas akhir pendaftaran yang ditetapkan pada 20 Januari 2019 silam, jumlah pendaftar tercatat baru 11 orang. Pansel menilai jumlah tersebut masih kurang untuk dilanjutkan tahapan seleksinya, maka pendaftarannya diperpanjang.
"Kita berharap pendaftar bisa segera mendaftarkan dirinya. Semakin banyak, tentu sebanyak baik," pungkas Akmamul.
Enam Kecamatan tersebut adalah, Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Pelalawan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung, Ukui, Teluk Meranti dan Pangkalan Kerinci.
Untuk persyaratan berupa fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir, fotocopy ktp dan kk yang dilegalisir, surat fakta integritas ditandatangani diatas materai Rp. 6000,- dan pas photo 4 x 6 sebanyak 4 lembar. Pendaftaran diantarkan ke alamat Sekretariat Panitia Seleksi bertempat di Bagian Kesejateraan Rakyat Setdakab Pelalawan hingga tanggal 22 Februari 2019, setiap jam kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Untuk ketentuan umum antara lain WNI dan beragama Islam, berakhlaq baik, sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, berintegritas dan bersedia menandatangani fakta integritas, tidak terlibat proses hukum yang sedang berlangsung, bersedia mengikuti peraturan yang telah ditetapkan Pemkab Pelalawan termasuk besaran gaji Rp. 3,5 juta perbulan.
Sementara ketentuan khusus di antaranya laki-laki, umur paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun pada saat mendaftar, pendidikan minimal SLTA sederajat, qori, memiliki pengetahuaa atau kemampuan ilmu fiqih, diutamakan memiliki hafalan Alquran yang memadai dan manajerial, diutamakan yang sudah menikah dan terakhir melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari BNN. ***
R24/phi