Langkah Prabowo Hapus utang Rp10 T Milik 1 Juta UMKM, Apakah Efektif?
RIAU24.COM -Presiden Prabowo Subianto kemarin telah memberikan angin segar kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dengan menghapus utang mereka kepada bank.
Kebijakan penghapusan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan nilai utang yang akan dihapus tersebut tembus Rp10 triliun.
Utang tersebut berasal dari 1 juta pelaku UMKM yang ada di IndonesIA.
Ia mengatakan dana penghapusan itu tak akan diambil Prabowo dari APBN, tetapi langsung dengan penghapusan buku piutang di perbankan.
Namun Maman menegaskan penghapusan tak akan diberlakukan untuk semua UMKM. Kebijakan ini hanya akan menyasar golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu.