KPK Tangkap Paulus Tannos Buronan Kasus Korupsi e-KTP!
RIAU24.COM -KPK menangkap buron kagus korupsi e-KTP Paulus Tannos. Paulus Tannos telah menjadi buron sejak tahun 2019.
Berdasarkan informasi dari sumber di KPK yang diperoleh detikcom, Jumat (24/1/2025), Paulus Tannos ditangkap di Singapura.
Belum ada informasi detail proses penangkapan itu. KPK disebut sedang mengurus proses pemulangan Paulus.
Paulus Tannos, yang disebut sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019. Namun sosok Paulus Tannos masih belum jelas keberadaannya.
KPK menduga Paulus Tannos telah melakukan kongkalikong demi proyek e-KTP. Pertemuan-pertemuan itu, diduga KPK, menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.
"Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.