Pakar Hukum UI Desak Kejagung sampaikan ke Publik Timeline Kasus Tom Lembong 

R24/zura
Pakar Hukum UI Desak Kejagung sampaikan ke Publik Timeline Kasus Tom Lembong. (X/Foto)
Pakar Hukum UI Desak Kejagung sampaikan ke Publik Timeline Kasus Tom Lembong. (X/Foto)

RIAU24.COM - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bondan mengomentari soal kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih lembong. 

Ia meminta Kejaksaan Agung menyampaikan informasi mengenai timeline penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong

Menurut dia, hal itu penting supaya masyarakat tidak menduga-duga ada kepentingan politik di balik proses penegakan kasus tersebut.

"Salah satu yang perlu kita cari tahu sebenarnya laporannya tanggal berapa sih, suatu perkara pidana itu bisa dimulai karena tiga alasan: tertangkap tangan, temuan sendiri penegak hukum (lagi menangani suatu kasus tiba-tiba nemu) atau laporan pengaduan masyarakat. Ini yang mana?" ujar Gandjar usai mengisi materi dalam agenda matrikulasi hukum tindak pidana korupsi di KPK, Jakarta, Rabu (6/11).

Ia menyatakan penegakan hukum harus dikerjakan dengan proses yang prudent atau lawful. 

Sebab, begitu proses tidak sah atau cacat, maka ada konsekuensi terhadap pelanggaran hukum acara.

"Saya enggak nanya siapa pelapornya, enggak. Cuma laporannya kapan, dan ini mulai proses karena apa? Karena ada laporan, kalau ada laporan, kapan? Supaya kita lihat. Jangan-jangan sudah dilaporkan sejak 2017. Makin enggak masuk akal kan? Kenapa sekian lama diabaikan. Jangan-jangan dilaporkan sejak 3 hari sebelum ditetapkan tersangka? Oh cepat banget prosesnya. Jadi, kita mau menilai kewajaran suatu proses," ungkap Gandjar.

"Begitu ada yang tidak wajar, jadi sulit nanti, publik percaya bahwa ini ada politik dan lain-lain," sambungnya.

Gandjar mengatakan dirinya mendapatkan informasi yang minim dari Kejaksaan mengenai penanganan kasus Tom Lembong.

"Saya pribadi menilai informasi yang dikasih Kejaksaan terlalu minim. Nanti di pengadilan. Iya, substansi dan pembuktian tentu di pengadilan, tapi publik ini harus dikasih keyakinan bahwa kasusnya ada lho, prosesnya seperti ini, begini, begini. Nah, penjelasan yang ada memunculkan pertanyaan kenapa menteri lain tidak dikejar," kata dia.

Di samping itu, Gandjar tidak mempermasalahkan mengapa kasus yang terjadi sejak 2015-2016 silam baru diusut saat ini dengan penyidikan dimulai Oktober 2023 lalu. 

Sebab, terang dia, batas waktu kedaluwarsa kasus tindak pidana korupsi adalah 18 tahun.

"Saya tidak mempermasalahkan sudah sekian lama dan lain-lain," ucap Gandjar.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak