Pakar Hukum UI Desak Kejagung sampaikan ke Publik Timeline Kasus Tom Lembong
"Saya enggak nanya siapa pelapornya, enggak. Cuma laporannya kapan, dan ini mulai proses karena apa? Karena ada laporan, kalau ada laporan, kapan? Supaya kita lihat. Jangan-jangan sudah dilaporkan sejak 2017. Makin enggak masuk akal kan? Kenapa sekian lama diabaikan. Jangan-jangan dilaporkan sejak 3 hari sebelum ditetapkan tersangka? Oh cepat banget prosesnya. Jadi, kita mau menilai kewajaran suatu proses," ungkap Gandjar.
"Begitu ada yang tidak wajar, jadi sulit nanti, publik percaya bahwa ini ada politik dan lain-lain," sambungnya.
Gandjar mengatakan dirinya mendapatkan informasi yang minim dari Kejaksaan mengenai penanganan kasus Tom Lembong.
"Saya pribadi menilai informasi yang dikasih Kejaksaan terlalu minim. Nanti di pengadilan. Iya, substansi dan pembuktian tentu di pengadilan, tapi publik ini harus dikasih keyakinan bahwa kasusnya ada lho, prosesnya seperti ini, begini, begini. Nah, penjelasan yang ada memunculkan pertanyaan kenapa menteri lain tidak dikejar," kata dia.
Di samping itu, Gandjar tidak mempermasalahkan mengapa kasus yang terjadi sejak 2015-2016 silam baru diusut saat ini dengan penyidikan dimulai Oktober 2023 lalu.
Sebab, terang dia, batas waktu kedaluwarsa kasus tindak pidana korupsi adalah 18 tahun.