Trump Tandatangani Perintah Eksekutif Untuk Mempromosikan Cryptocurrency, Larang Penciptaan Dolar Digital
RIAU24.COM - Presiden AS Donald Trump Kamis (23 Januari) mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang pendirian 'dolar digital'.
Trump berpendapat langkahnya akan melindungi orang Amerika dari risiko yang terkait dengan mata uang digital bank sentral (CBDC) yang mengancam stabilitas sistem keuangan, privasi individu, dan kedaulatan Amerika Serikat.
CBDC dapat digunakan oleh bank sentral Amerika secara bergantian dengan mata uang fisik, memberi bank otoritas penuh atas pasokan mata uang virtual.
Gagasan untuk melarang dolar digital telah lama didukung oleh Partai Republik Kongres.
Joe Biden telah menyetujui CBDC
Pemerintahan Joe Biden sebelumnya telah memberi lampu hijau untuk pembuatan CBDC dengan tujuan untuk membawa orang-orang tanpa rekening bank ke dalam sistem keuangan AS.