2 Orang Terduga Tekong Pembawa Belasan TKI dari Malaysia-Indonesia Diserahkan ke Kejaksaan Bengkalis
Masih dikatakam Iwan Roy, keduanya dikenakan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 120 Ayat 1, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman 15 hukuman penjara dan denda Rp1.500.000.000.
Sementara itu, dua dari satu tersangka bernama Hamid alias Boboy mengaku bahwa dengan kejadian tersebut para penumpang tidak ada yang menggunakan life jacket.
"Sebenarnya saya bawa mereka dari Malaysia ke Indonesia lewat jalur gelap.Kalau mereka memakai life jacket itu bisa nampak dengan petugas di laut.Jadi jika tidak pakai life jacket tak nampak,"singkat tersangka Hamid saat akan dibawa ke Sel Tahanan Kejari Bengkalis.
Sebelumnya, dengan ditetapkan dua tersangka ini, setelah Jamal dan Hamid alias Boboy yang diduga sebagai tekong pembawa TKI menyerahkan diri ke Kepolisian Polres Bengkalis terkait dengan banyaknya penemuan mayat di Perairan Bengkalis dikarena Speed Boad yang dibawa Jamal dan Hamid alias Boboy terbalik dihantam gelombang dengan membawa belasan TKI dari Malaysia ke Indonesia lewat jalur gelap.(***)
R24/phi