Hukum Menerima Uang dari Caleg, Ini Penjelaaan Menurut Ilmu Fikih Kontemporer
RIAU24.COM - Menjelang pemihan umum atau pemilu saat ini tengah dilakukannya pengenalan diri kepada masyarakat dari calon-calon yang akan bertarung di badan legislatif.
Terkadang berbagai cara dilakulan calon legislatif (caleg) tersebut, mulai dari pemasangan spanduk, hingga kepada bantuan berupa materi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menarik hati dan suara masyarakat agar memilih caleg tersebut disaat pemilihan berlangsung.
Lantas, bagaimana hukum menerima uang untuk memilih salah satu caleg, apa uang tersebut halal atau haram, syukron jazakallohu khoeron
Dari konsultasi syariah dijelaskan oleh Ustadz Ammi Nur Baits selaku Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com, adalah tujuan utama money politic, nyebar duit ketika pemilu adalah membeli suara.
Uang yang diberikan oleh caleg kepada masyarakat, tujuannya menggiring mereka untuk mendukung mereka, tanpa memandang baik dan buruknya karakter mereka. Karena itu bisa jadi uang ini diterima dalam rangka membela dan membenarkan kebatilan. Dan ini semakna dengan risywah (suap).
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan: Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan (oleh seseorang) untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24/256).