Yuhelmi: Dukung Peningkatan Kualitas Perencanaan Pemkab Bengkalis Sudah Terapkan e-Planning
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Yuhelmi mengatakan, untuk mendukung dan peningkatan kualitas perencanaan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bappeda telah menerapkan proses perencanaan berbasis elektronik atau e-Planning.
“Penggunaan e-Planning ini diatur telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 46/2017,”ungkap Yuhelmi beberapa waktu lalu.
Diutarakan Yuhelmi, penerapan e-Planning, juga diterapkan pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Bengkalis.
“Setiap Pokir anggota DPRD Bengkalis, akan dituangkan dalam bentuk program kegiatan dan diinput ke dalam e-Planning sampai seminggu sebelum Musrenbang RKPD Kabupaten Bengkalis tahun 2020 dilaksanakan,"katanya lagi.
Lanjutnya, sesuai Permendagri 46 dan 98. Dalam Permendagri No 46/2017, Pasal yang mengatur tentang e-Planning ini adalah Pasal 14. Tepatnya, Pasal 14 ayat (3), yang menjelaskan, “Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berbasis pada e-Planning.”
"Sedangkan Pasal 14 ayat (3), mengatur bagaimana penerapannya. Adapun bunyi Pasal 14 ayat (4) ini, yakkni. Penerapan e-Planning diatur dalam Peraturan Menteri.”ujarnya.
Selain Permendagri No 46/2017, kewajiban e-Planning ini juga tertuang dalam Permendari No 98/2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Disamping itu, Permendagri No 98/2018 diterbitkan memang untuk menindaklanuti “perintah” Pasal 14 ayat (4) Permendagri No 46/2017.
"Dalam Pasal 1 angka 3 Permendagri No 98/2018 dijelaskan, “Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning adalah aplikasi yang digunakan untuk membantu perumusan kebijakan dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, merumuskan kebijakan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah berbasis daring.”ungkapnya lagi.
Sedangkan, seperti Pasal lain dalam Permendagri No 98/2018 yang mengatur tentang e-Planning ini diantaranya Pasal 12 dan Pasal 13. Pasal 12 ayat (1) ini menjelaskan, “Pemerintah Daerah menyusun dokumen rencana pembangunan daerah menggunakan Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional.”
Kemudian, Pasal 12 ayat (2), menerangkan, “Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi perencanaan penyusunan dokumen: a. RPJPD; b. RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah; dan c. RKPD dan Renja Perangkat Daerah.(***)
R24/phi