Awasi Iklan Kampanye di Media Massa, Bawaslu Riau Gandeng KPU dan KPI
RIAU24.COM - Dalam rangka mengawasi iklan di media massa, badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Riau mengandeng kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau.
Kerjasama ini ditandai pendandatangan MoU dalam Rapat Koordinasi Stakeholder dalam rangka tindak lanjut keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye pada Pemilu 2019 di Riau, di Hotel Furaya Pekanbaru. Selasa 12 Februari 2019.
Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid, Ketua KPID Riau, Falzan Saherman, dan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusda yang disaksikan oleh sejumlah media online, cetak dan electronik.
Usai penandatangan kerja sama, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan bahwa rakor ini dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye pada Pemilu 2019 di Riau.
"Bawaslu bersama sama wartawan akan melakukan pengawasan dalam media di Riau. Baik iklan, sosialisasi maupun kampanye caleg di media massa di Riau khususnya. Dan Kita berharap sahabat wartawan bisa mensosialisasikan hasil rakor KPU, KPI dan Bawaslu kepada para caleg agar mereka memahami aturan main beriklan, bersosialisasi dan berkampanye melalui media massa dan melaksanakannya sesuai aturan,"ujarnya.
Dia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sebagai tindaklanjut Gugus Tugas Pengawasan antara Bawaslu RI, KPI dan Dewan Pers yang dilaksanakan November pada 2018 lalu.