Menu

Fadli Zon Sebut Penetapan Tersangka Slamet Maarif karena Jokowi Panik

Riko 13 Feb 2019, 12:31
Slamet Ma'arif
Slamet Ma'arif

RIAU24.COM - Anggota dewan pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Fadli Zon, menilai penetapan status tersangka pada Ketua PA 212 Slamet Maarif adalah bentuk dari kriminalisasi. Menurut Fadli, hanya pelaporan terhadap pendukung oposisi yang selalu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

"Lihat banyak dari inkumben dilaporkan juga, bahkan sampai menterinya, tapi tidak ada perlakuan yang sama," kata Fadli dilansir dari Tempo.Selasa, 12 Februari 2019 kemarin.

Fadli juga penetapan status tersangka terhadap Slamet Maarif merupakan bentuk upaya untuk membungkam dan menghambat laju elektabilitas Prabowo - Sandiaga.  

"Laju inkumben stagnan. Sehingga akhirnya panik dengan melakukan penangkapan, dengan menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan,"jelas Fadli.

Fadli juga menuturkan saat ini BPN telah melakukan bantuan hukum terhadap Slamet Maarif. Ia mengatakan pihaknya tak hanya memberikan bantuan hukum pada BPN atau pihak-pihak yang berada di lingkaran Prabowo - Sandi, namun juga masyarakat umum.

"Tinggal kita menghimbau kepada aparat penegak hukum, baik polisi, kejaksaan, dan juga hakim. Marilah di saat-saat seperti ini, berbuatlah yang adil. Karena ketidakadilan itu ditunjukkan secara nyata," ujar Fadli.

Ketua Presidium Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Surakarta, Jawa Tengah. Polisi pun berencana memanggil dia sebagai tersangka pada Rabu, 13 Februari 2019 untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran jadwal kampanye di Pemilu 2019.

Slamet diduga melanggar saat mengisi acara ceramahnya di acara Tablig Akbar 212 Solo Raya, 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Saat itu, ia berorasi dalam acara ceramah tersebut.