Kasus Penggelapan DP Rumah, HE Warga Tembilahan Diringkus Polisi
“Korban menanyakan masalah ini kepada tersangka dan tersangka kembali menjanjikan unit rumah lainnya kepada korban. Namun hingga saat ini korban belum mendapatkan rumah tersebut,” lanjut Indra.
Lebih jauh Kasat menambahkan, karena tidak ada kejelasan, akhirnya korban meminta uang DP agar dikembalikan. Namun lagi-lagi tersangka tidak dapat mengembalikannya.
“Atas kejadian itulah korban merasa dirugikan dan melaporkan kasusnya ke Polres Inhil,” tambah Kasat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Inhil Susilo SH melalui Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu SH membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas perkara atas nama inisial He alias Ujang dari penyidik Polres Inhil.
“SPDP sudah diterbitkan, setelah itu berkas akan diteliti oleh jaksa dalam waktu 14 hari. Kalau kurang lengkap akan diberi petunjuk dan dikembalikan ke penyidik polisi tapi kalau sudah lengkap akan langsung P21. Nanti saya tanyakan ke jaksa yang menangani kasusnya lagi,” ungkap Kasi Intel.(***)