Kasus Penggelapan DP Rumah, HE Warga Tembilahan Diringkus Polisi
RIAU24.COM - TEMBILAHAN - Diduga melakukan penggelapan uang muka atau uang DP rumah, seorang developer berinisial He alias Ujang warga Kabupaten Inhil, diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir.
Tersangka He ditangkap atas laporan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Diana, warga Kecamatan Gaung, pada akhir tahun 2018 lalu.
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing kepada wartawan menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban dan suaminya bertemu dengan tersangka di salah satu rumah di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan untuk membahas terkait penjualan rumah.
Saat itu, tersangka menawarkan kepada pelapor, satu unit rumah tipe 36 plus yang lokasinya berada di Jalan Seroja, Bukit Barisan, Kota Pekanbaru.
“Setelah pertemuan kedua, korban menyerahkan uang senilai Rp30 juta kepada tersangka dengan maksud sebagai uang muka pembelian rumah tipe 36 plus tersebut,” kata Kasat Reskrim, Selasa 12 Februari 2019.
Dilanjutkan Kasat, setelah itu korban bersama suaminya pergi ke Pekanbaru untuk melihat langsung rumah yang akan dibeli tersebut. Namun korban kecewa karena tidak bisa mendapatkan rumah tersebut karena developer atas nama Udin mengaku belum menerima uang DP rumah dari tersangka He.
“Korban menanyakan masalah ini kepada tersangka dan tersangka kembali menjanjikan unit rumah lainnya kepada korban. Namun hingga saat ini korban belum mendapatkan rumah tersebut,” lanjut Indra.
Lebih jauh Kasat menambahkan, karena tidak ada kejelasan, akhirnya korban meminta uang DP agar dikembalikan. Namun lagi-lagi tersangka tidak dapat mengembalikannya.
“Atas kejadian itulah korban merasa dirugikan dan melaporkan kasusnya ke Polres Inhil,” tambah Kasat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Inhil Susilo SH melalui Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu SH membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas perkara atas nama inisial He alias Ujang dari penyidik Polres Inhil.
“SPDP sudah diterbitkan, setelah itu berkas akan diteliti oleh jaksa dalam waktu 14 hari. Kalau kurang lengkap akan diberi petunjuk dan dikembalikan ke penyidik polisi tapi kalau sudah lengkap akan langsung P21. Nanti saya tanyakan ke jaksa yang menangani kasusnya lagi,” ungkap Kasi Intel.(***)
R24/phi